Menu

Mode Gelap
Tersedia 3 Meja, Bola Sodok WIN BILLIARD Margasari Tegal Resmi Launching Sambut Awal Tahun Audiensi Tegang: Kades Kedungoleng Hadapi Tuntutan Transparansi Peluang Emas! Daftar Pendamping Desa 2025: Standar Tinggi, Gaji Menarik Ratusan Warga Kedungoleng Brebes Tuntut Transparansi Pengelolaan Dana Desa Onani: Baik atau Buruk? Simak Dampaknya bagi Kesehatan Cuan Cepat! Aplikasi Game Hasilkan Rp290.000 perJam di 2025

Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer di Tahun 2025

badge-check


					Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI. Perbesar

Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.

Portal Pantura – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghapus status tenaga di instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ) Nomor 20 Tahun 2023, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Aturan tersebut menekankan pentingnya penataan tenaga di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, guna menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih terstruktur dan profesional.

Tidak Ada Lagi Perekrutan Baru

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Bab XII Pasal 65 Ayat (1), dengan jelas dinyatakan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non- untuk mengisi jabatan .”

iklan
iklan

Hal ini berarti bahwa semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dilarang merekrut tenaga atau pegawai non- untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintahan.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi pejabat pembina kepegawaian, tetapi juga mencakup pejabat lain yang berwenang di instansi pemerintah.

Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan ini, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Batas Waktu Penataan Tenaga

Pemerintah menetapkan batas akhir untuk penataan tenaga pada Desember 2024.

Pilihan Redaksi

Peluang Emas! Daftar Pendamping Desa 2025: Standar Tinggi, Gaji Menarik

8 Januari 2025 - 12:19 WIB

Ilustrasi perangkat desa. Foto: karangtengah-jatirogo.desa.id

Info Terbaru Rekrutmen Pendamping Desa 2025

7 Januari 2025 - 18:11 WIB

Ilustrasi perangkat desa. Foto: karangtengah-jatirogo.desa.id

Pendamping Desa Naik Kelas Jadi PPPK?

7 Januari 2025 - 16:26 WIB

Ilustrasi perangkat desa. Foto: karangtengah-jatirogo.desa.id

PPPK Berpeluang Jadi PNS pada 2025: Transformasi Karier ASN Menuju Kepastian Status

6 Januari 2025 - 13:28 WIB

Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
Trending di Nasional
Don`t copy text!