Portal Pantura – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.
Aturan tersebut menekankan pentingnya penataan tenaga honorer di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, guna menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih terstruktur dan profesional.
Tidak Ada Lagi Perekrutan Honorer Baru
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Bab XII Pasal 65 Ayat (1), dengan jelas dinyatakan bahwa “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.”
Hal ini berarti bahwa semua instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dilarang merekrut tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Larangan ini tidak hanya berlaku bagi pejabat pembina kepegawaian, tetapi juga mencakup pejabat lain yang berwenang di instansi pemerintah.
Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan ini, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Batas Waktu Penataan Tenaga Honorer
Pemerintah menetapkan batas akhir untuk penataan tenaga honorer pada Desember 2024.