Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada akhir tahun 2024.
Dengan demikian, mulai 1 Januari 2025, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk merekrut tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintahan.
Konsistensi Pemerintah Daerah dalam Menjalankan Aturan
Menanggapi kebijakan ini, sejumlah pemerintah daerah telah menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satunya adalah Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan akan mematuhi dan melaksanakan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dengan sebaik-baiknya.
Afzan menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer baru di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan mulai 1 Januari 2025.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penataan tenaga honorer yang sedang berlangsung.