Penghapusan tenaga honorer bukan berarti mengabaikan peran mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan solusi yang adil, salah satunya melalui pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.
Namun, tidak semua tenaga honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK. Seleksi yang transparan dan sesuai dengan standar kompetensi akan tetap diberlakukan untuk memastikan bahwa hanya tenaga yang memenuhi syarat yang dapat diangkat ke dalam status tersebut.
Langkah Strategis untuk Masa Depan ASN
Dengan berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan profesional.
Penghapusan tenaga honorer bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam status kepegawaian serta memastikan bahwa setiap pegawai di lingkungan pemerintah memiliki status yang jelas, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Selain itu, reformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh aparatur sipil negara.***