- Mengawal Program Pemerintah: Memastikan setiap program dan proyek pembangunan desa berjalan sesuai rencana.
-
Memberdayakan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
-
Melaporkan Kemajuan Program: Membuat laporan rutin terkait perkembangan dan kendala di lapangan.
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️ -
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah: Berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan sinergi dalam pelaksanaan program.
Syarat Pendaftaran Pendamping Desa 2025
Bagi calon pendaftar yang tertarik bergabung dalam program ini, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas resmi yang sah.
-
Pendidikan minimal D3 dari jurusan terkait seperti sosial, ekonomi, pembangunan, atau bidang lain yang relevan.
-
Usia 25–45 tahun pada saat pendaftaran.
-
Sehat secara fisik dan mental untuk menjalankan tugas di lapangan.
-
Bersedia bekerja di medan yang menantang, termasuk di daerah terpencil.