2. PPPK Paruh Waktu
Bagi tenaga honorer yang tidak masuk peringkat terbaik atau tidak memiliki formasi di instansi pemerintah, pemerintah memberikan solusi berupa pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK paruh waktu ini memiliki sejumlah kriteria tertentu.
Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), hanya tenaga honorer yang memenuhi persyaratan berikut yang dapat diangkat:
1. Peserta Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2
Tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahap pertama dan kedua, namun tidak berhasil masuk peringkat terbaik, akan masuk dalam kategori ini.
2. Tidak Memiliki Formasi di Instansi Pemerintah
Honorer yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak mendapatkan alokasi formasi untuk PPPK penuh waktu juga akan diprioritaskan untuk menjadi PPPK paruh waktu.