Portal Pantura – Pendamping Desa kembali menjadi sorotan publik menyusul rencana pengangkatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK).
Status baru ini diharapkan memberikan kepastian kerja bagi tenaga pendamping yang selama bertahun-tahun mengandalkan kontrak tahunan.
Berikut ulasan lengkap mengenai peran, gaji, dan masa depan Pendamping Desa.
Peran Vital Pendamping Desa
Pendamping Desa memainkan peran strategis dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Mereka bertugas memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan efektif, mendukung kemandirian masyarakat, dan mendorong pengelolaan potensi lokal secara optimal.
Tugas utama Pendamping Desa
1. Perencanaan Program: Membantu menyusun dan mengatur program pembangunan desa.
2. Dukungan Teknis: Memberikan pendampingan teknis kepada perangkat desa.
3. Pemberdayaan Masyarakat: Mengajak masyarakat terlibat aktif dalam pengelolaan dana dan potensi desa.