tutup / scroll untuk melanjutkan
Nasional

Gaji Selangit? Pendamping Desa Ternyata Digaji Segini Sebelum Jadi PPPK

×

Gaji Selangit? Pendamping Desa Ternyata Digaji Segini Sebelum Jadi PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pendamping desa. (AI Generator)
Ilustrasi pendamping desa. (AI Generator)
iklan

Selama hampir satu dekade, berstatus sebagai tenaga pendamping profesional dengan kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun.

Pola kerja ini sering memicu ketidakpastian di kalangan pendamping, sehingga pengangkatan menjadi diharapkan menjadi solusi yang lebih stabil.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Besaran Gaji

Gaji diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 148 Tahun 2022.

Besaran gaji ini bervariasi berdasarkan wilayah, kualifikasi, pendidikan, serta pengalaman kerja.

Rincian gaji dan tunjangan Pendamping Desa

Honorarium Pokok: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 per bulan.

Bantuan Operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480 per bulan.

Total Pendapatan: Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440 per bulan.

Jumlah tersebut menunjukkan variasi antara provinsi, disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan operasional di masing-masing daerah.

Tantangan dan Harapan Menjadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.


Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI


Don`t copy text!