Selama hampir satu dekade, Pendamping Desa berstatus sebagai tenaga pendamping profesional dengan kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun.
Pola kerja ini sering memicu ketidakpastian di kalangan pendamping, sehingga pengangkatan menjadi PPPK diharapkan menjadi solusi yang lebih stabil.
Besaran Gaji Pendamping Desa
Gaji Pendamping Desa diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 148 Tahun 2022.
Besaran gaji ini bervariasi berdasarkan wilayah, kualifikasi, pendidikan, serta pengalaman kerja.
Rincian gaji dan tunjangan Pendamping Desa
Honorarium Pokok: Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000 per bulan.
Bantuan Operasional: Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480 per bulan.
Total Pendapatan: Rp3.493.120 hingga Rp6.637.440 per bulan.
Jumlah tersebut menunjukkan variasi antara provinsi, disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan operasional di masing-masing daerah.