Ini menegaskan pentingnya kinerja yang baik dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pendamping.
Evaluasi dan Pembaruan Masa Jabatan
Walaupun kontrak PLD bersifat tahunan, pembaruan kontrak tidak dilakukan secara otomatis.
Setiap pendamping akan dievaluasi berdasarkan capaian target kerja, kepatuhan terhadap aturan, dan kontribusinya dalam mendukung pemerintah desa.
Evaluasi ini menjadi faktor penentu apakah kontrak akan diperpanjang untuk tahun berikutnya atau tidak.
Mekanisme ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya pendamping dengan kualitas kerja yang baik yang terus diberdayakan dalam program ini.
Dengan demikian, pemerintah desa dapat memperoleh pendamping yang benar-benar mampu memberikan dukungan maksimal.***