Portal Pantura – Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan masa penerimaan siswa baru, perhatian masyarakat kerap tertuju pada pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan.
Menurut perkiraan, Idul Fitri tahun ini jatuh pada 30 Maret 2025, sehingga pencairan THR diproyeksikan dilakukan sekitar 10 hari sebelum hari raya tersebut.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025 untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan saat tahun ajaran baru.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK dihitung berdasarkan lima komponen utama:
- Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan Kinerja
Dengan formula tersebut, besaran THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen-momen penting seperti Idul Fitri dan awal tahun ajaran.