tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Nasional

Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS serta PPPK 2025 Cair? Simak Besarannya untuk Pensiunan

×

Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS serta PPPK 2025 Cair? Simak Besarannya untuk Pensiunan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
iklan

Portal Pantura – Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan masa penerimaan siswa baru, perhatian masyarakat kerap tertuju pada pencairan dan Tunjangan Hari Raya () untuk Pegawai Negeri Sipil (), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (), serta .

Menurut perkiraan, Idul Fitri tahun ini jatuh pada 30 Maret 2025, sehingga pencairan diproyeksikan dilakukan sekitar 10 hari sebelum hari raya tersebut.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Sementara itu, dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025 untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya pendidikan saat tahun ajaran baru.

Komponen dan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran dan dan dihitung berdasarkan lima komponen utama:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga

  3. Tunjangan Pangan

  4. Tunjangan Jabatan

  5. Tunjangan Kinerja

Dengan formula tersebut, besaran dan diharapkan dapat mencukupi kebutuhan pegawai selama momen-momen penting seperti Idul Fitri dan awal tahun ajaran.

1 2 ... 4Selanjutnya
Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Banner