Portal Pantura – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali membuka peluang bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pendamping Desa tahun 2025. Rekrutmen ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa dan memberdayakan masyarakat di tingkat lokal.
Pendamping Desa adalah tenaga profesional yang dipekerjakan secara kontrak oleh Kemendes PDTT untuk mendukung pelaksanaan program-program desa. Peran mereka sangat krusial dalam memastikan keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tugas Utama Pendamping Desa
Pendamping Desa bertugas mendampingi desa dalam berbagai aspek, mulai dari pendataan, perencanaan pembangunan, hingga pengawasan implementasi program di tingkat desa. Tugas ini diatur berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pendamping Lokal Desa (PLD).
Pendamping Lokal Desa, sebagai bagian dari tim pendamping, bertanggung jawab secara langsung atas:
1. Pendataan Desa
Mengumpulkan data akurat terkait kondisi sosial, ekonomi, dan pembangunan desa untuk mendukung perencanaan yang lebih efektif.
2. Perencanaan Pembangunan Desa
Membantu pemerintah desa menyusun rencana kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.
3. Pengawasan Pelaksanaan Program
Memastikan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang dibiayai Dana Desa berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.