Open Donasi 1
82%
tutup / scroll untuk melanjutkan
ADV :  
 
Nasional

Peraturan Baru Bikin PNS Gagal Dapat THR 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

Avatar photo
×

Peraturan Baru Bikin PNS Gagal Dapat THR 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
iklan

[ez-toc]

Portal Pantura – Pada tahun 2025, tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

IKLAN :  
 

Pemerintah telah mengatur kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang tidak akan mendapatkan hak tersebut.

Berikut ini penjelasan rinci mengenai kebijakan, jadwal, dan kategori penerima THR dan gaji ke-13, berdasarkan peraturan terbaru.

Kriteria PNS yang Tidak Menerima THR dan Gaji ke-13

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

Berikut adalah kriteria yang dikecualikan:

1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara otomatis tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13.

2. Penugasan di Luar Instansi Pemerintah

ASN yang ditugaskan ke luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, juga tidak memperoleh hak tersebut.

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
IKLAN :  
iklan  

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

1 2 ... 7Selanjutnya
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca