Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah merencanakan pencairan THR dan gaji ke-13 pada waktu berbeda, sesuai kebutuhan para pegawai.
Jadwalnya adalah sebagai berikut:
Tunjangan Hari Raya (THR):
THR akan dibayarkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025.
Gaji ke-13:
Gaji ke-13 direncanakan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan masa awal tahun ajaran baru. Hal ini dilakukan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Jumlah THR dan gaji ke-13 yang diterima umumnya setara dengan gaji pokok ditambah beberapa tunjangan melekat, seperti:
- Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)