Namun, nominal pastinya dapat berbeda, tergantung pada jabatan dan tingkat masa kerja.
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori pegawai:
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
-
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
‘ Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Tingkatan Jabatan
- Eselon I: Rp20.738.550
-
Eselon II: Rp16.262.400
-
Eselon III: Rp11.535.300
-
Eselon IV: Rp8.844.150