tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Peraturan Baru Bikin PNS Gagal Dapat THR 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

×

Peraturan Baru Bikin PNS Gagal Dapat THR 2025: Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
Ilustrasi ASN. (Jatengprov.go.id)
iklan

Namun, nominal pastinya dapat berbeda, tergantung pada jabatan dan tingkat masa kerja.

Berikut adalah rincian besaran untuk beberapa kategori pegawai:

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

‘ Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non- Berdasarkan Tingkatan Jabatan

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400

  • Eselon III: Rp11.535.300

  • Eselon IV: Rp8.844.150

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index