Cara Mengecek THR dan Gaji ke-13
PNS dapat memeriksa pencairan THR dan gaji ke-13 melalui beberapa cara berikut:
1. Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah
Melalui aplikasi MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai dapat mengakses informasi gaji secara langsung.
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
2. Kantor Bendahara Instansi
Informasi pencairan juga dapat diperoleh melalui bendahara instansi tempat PNS bertugas.
3. Bank Penerima Gaji atau Pensiunan
Bagi yang telah pensiun, pengecekan pencairan dapat dilakukan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.
Kategori Penerima THR dan Gaji ke-13
Tidak hanya PNS, tunjangan ini juga diberikan kepada sejumlah kategori pegawai lain, termasuk: