- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️ -
Anggota Polri
-
Pejabat Negara
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dirancang untuk mendukung kesejahteraan pegawai negara dan pensiunan, namun tetap mempertimbangkan kondisi tertentu.
Bagi ASN yang memenuhi syarat, manfaat ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan saat Lebaran dan awal tahun ajaran baru.
Sementara itu, ASN yang tidak memenuhi kriteria, seperti cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah, tidak berhak atas tunjangan tersebut.
Dengan perencanaan pencairan yang strategis, pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak positif, baik secara individu maupun secara makro pada perekonomian.
Bagi para pegawai, penting untuk terus memantau jadwal dan detail pencairan melalui kanal resmi agar tidak ada informasi yang terlewat.***