Pengisian Formasi Setelah Seleksi Tahap II
Setelah seleksi tahap II selesai, kebutuhan yang belum terpenuhi dapat diisi dengan pelamar dari unit penempatan yang sama atau berbeda, dengan mengacu pada urutan prioritas berikut:
- Pelamar prioritas.
-
Eks tenaga honorer kategori II (THK II).
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️ -
Pegawai non-ASN dalam database BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
-
Pegawai aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kesempatan untuk PPPK Paruh Waktu
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024.
Namun, pengangkatan ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.
-
Telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak berhasil mengisi formasi jabatan yang tersedia.