tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Non-ASN Wajib Tahu! Begini Cara Daftar PPPK Tambahan

×

Non-ASN Wajib Tahu! Begini Cara Daftar PPPK Tambahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tes CPNS. (MenPAN-RB)
Ilustrasi tes CPNS. (MenPAN-RB)
iklan

Pengisian Formasi Setelah Seleksi Tahap II

Setelah seleksi tahap II selesai, kebutuhan yang belum terpenuhi dapat diisi dengan pelamar dari unit penempatan yang sama atau berbeda, dengan mengacu pada urutan prioritas berikut:

  1. Pelamar prioritas.
  2. Eks tenaga kategori II (THK II).

    ⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
    ⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
  3. Pegawai non- dalam database BKN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

  4. Pegawai aktif di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.

  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kesempatan untuk Paruh Waktu

Pegawai non- yang terdaftar dalam database BKN juga memiliki peluang diangkat sebagai Paruh Waktu, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024.

Namun, pengangkatan ini hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.
  • Telah melalui seluruh tahapan seleksi tahap I dan II tetapi tidak berhasil mengisi formasi jabatan yang tersedia.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index