Portal Pantura – Proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Sebagai salah satu jalur utama untuk bergabung dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), seleksi ini selalu menarik perhatian luas, terutama bagi mereka yang bercita-cita menjadi abdi negara.
Namun, hingga saat ini, pendaftaran CPNS 2025 masih dalam tahap perencanaan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa jadwal pembukaan seleksi bergantung pada penyelesaian proses seleksi CPNS tahun 2024.
“Kami perlu menyelesaikan pengadaan CPNS 2024 terlebih dahulu, termasuk penempatan tenaga honorer. Setelah itu, kebutuhan ASN untuk CPNS 2025 akan dihitung dan diajukan ke Presiden untuk persetujuan,” jelas Rini pada Rabu (8/1/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Faktor Penentu Seleksi CPNS 2025
Selain menunggu penyelesaian seleksi tahun sebelumnya, pembukaan CPNS 2025 juga dipengaruhi oleh dinamika baru dalam struktur pemerintahan. Penambahan jumlah kementerian sejak Oktober 2024 menjadi salah satu faktor utama. Dari 34 kementerian, kini terdapat 48 lembaga baru, termasuk pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi dua entitas, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) dan Kementerian Perumahan serta Kawasan Permukiman (KemenPKP).
Perubahan ini diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan ASN untuk mengisi formasi baru di berbagai bidang. Namun, hingga kini, pembukaan seleksi masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2025
Bagi Anda yang berencana mendaftar CPNS 2025, penting untuk memahami persyaratan dasar yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah kriteria umum:
- Usia: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Catatan Hukum: Tidak pernah terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara dua tahun atau lebih.