Portal Pantura – Pemerintah telah merilis informasi terbaru mengenai rincian gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Informasi ini tertuang dalam peraturan resmi yang mengatur penghasilan para PPPK di berbagai golongan jabatan.
Langkah ini diambil untuk memastikan kejelasan terkait kesejahteraan pegawai kontrak pemerintah sekaligus memberikan motivasi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Berikut adalah rincian lengkap gaji dan tunjangan PPPK 2025.
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok PPPK tahun 2025 dihitung berdasarkan golongan jabatan yang terdiri dari Golongan I hingga Golongan XVII. Setiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda, yang disesuaikan dengan tanggung jawab dan tingkat jabatan. Berikut detailnya:
- Golongan I: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
-
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
-
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
-
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
-
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
-
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
-
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
-
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
-
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
-
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
-
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
-
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
-
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
-
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
-
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900