5. Tunjangan Lainnya
Beberapa tunjangan tambahan mungkin diberikan sesuai kebijakan instansi masing-masing, seperti tunjangan transportasi, tunjangan daerah terpencil, atau tunjangan kinerja.
Ketentuan Pajak atas Tunjangan
Seluruh tunjangan yang diterima oleh PPPK akan dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan gaji pegawai tetap, pajak atas tunjangan ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan langsung dipotong dari penghasilan PPPK.
Dampak Kebijakan Ini bagi PPPK
Kebijakan penggajian dan tunjangan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan PPPK sekaligus menciptakan motivasi dalam menjalankan tugasnya. Dengan kejelasan mengenai penghasilan dan tunjangan, PPPK dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa besaran gaji dan tunjangan ini tetap disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional, termasuk penyesuaian terhadap inflasi dan kebutuhan masyarakat.***