Portal Pantura – Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa (PLD) memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa. Tugas mereka mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sosial dasar hingga pendampingan dalam pelaporan penggunaan dana desa. Mereka juga membantu menyusun perencanaan pembangunan desa serta mendukung pendataan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) desa.
Tugas penting ini menjadikan pendamping desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Namun, peran strategis ini menuntut mereka untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang ditetapkan.
Larangan Penting bagi Pendamping Desa
Untuk memastikan tugas berjalan lancar dan kontrak kerja mereka terus diperpanjang, pendamping desa diwajibkan mematuhi sejumlah larangan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi menghentikan kontrak kerja, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa.
Berikut adalah daftar larangan yang harus dihindari oleh pendamping desa:
1. Melakukan Tindak Pidana dan Kekerasan
Pendamping desa dilarang keras terlibat dalam tindakan pidana, baik yang bersifat kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Tindakan semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik pribadi tetapi juga mencemarkan reputasi kementerian.
2. Melakukan Perbuatan Tercela
Tindakan yang dapat mencemarkan nama baik kementerian, seperti menyebarkan informasi palsu atau melakukan aktivitas tidak pantas, termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
3. Penyalahgunaan Narkoba
Keterlibatan dalam penggunaan atau peredaran narkoba sama sekali tidak dapat ditoleransi. Hal ini bertentangan dengan tugas pendamping desa yang harus menjadi teladan bagi masyarakat.