tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Nasional

Hindari Ini Agar Kontrak Pendamping Desa Tetap Berlanjut

×

Hindari Ini Agar Kontrak Pendamping Desa Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pendamping desa. (AI Generator)
Ilustrasi pendamping desa. (AI Generator)
iklan

Portal Pantura – dan Pendamping Lokal Desa (PLD) memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan desa. Tugas mereka mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan sosial dasar hingga pendampingan dalam pelaporan penggunaan dana desa. Mereka juga membantu menyusun perencanaan pembangunan desa serta mendukung pendataan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) desa.

Tugas penting ini menjadikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Namun, peran strategis ini menuntut mereka untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang ditetapkan.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Larangan Penting bagi

Untuk memastikan tugas berjalan lancar dan kontrak kerja mereka terus diperpanjang, diwajibkan mematuhi sejumlah larangan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berpotensi menghentikan kontrak kerja, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan desa.

Berikut adalah daftar larangan yang harus dihindari oleh :

1. Melakukan Tindak Pidana dan Kekerasan

dilarang keras terlibat dalam tindakan pidana, baik yang bersifat kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Tindakan semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik pribadi tetapi juga mencemarkan reputasi kementerian.

2. Melakukan Perbuatan Tercela

Tindakan yang dapat mencemarkan nama baik kementerian, seperti menyebarkan informasi palsu atau melakukan aktivitas tidak pantas, termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

3. Penyalahgunaan Narkoba

Keterlibatan dalam penggunaan atau peredaran narkoba sama sekali tidak dapat ditoleransi. Hal ini bertentangan dengan tugas yang harus menjadi teladan bagi masyarakat.

1 2 ... 4Selanjutnya
Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Banner