4. Memalsukan Data dan Dokumen
Pendamping desa harus menghindari memalsukan data atau dokumen pendampingan. Kejujuran dalam pelaporan dan pengelolaan data menjadi kunci keberhasilan program.
5. Menyalahgunakan Data Desa
Data yang diperoleh selama pendampingan hanya boleh digunakan untuk kepentingan program, bukan untuk keuntungan pribadi yang dapat merugikan masyarakat desa.
6. Menyebarkan Fitnah dan Hasutan
Pendamping desa dilarang menyebarkan fitnah, hasutan, atau propaganda negatif yang dapat memecah belah masyarakat desa.
7. Menyalahgunakan Atribut Kementerian
Atribut kementerian hanya boleh digunakan untuk keperluan pendampingan resmi. Penyalahgunaan atribut di luar tugas pendampingan adalah pelanggaran serius.
8. Menggunakan Posisi untuk Keuntungan Pribadi
Pendamping desa tidak boleh menggunakan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau membantu pihak lain demi keuntungan tertentu.