tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Nasional

Hindari Ini Agar Kontrak Pendamping Desa Tetap Berlanjut

×

Hindari Ini Agar Kontrak Pendamping Desa Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pendamping desa. (AI Generator)
Ilustrasi pendamping desa. (AI Generator)
iklan

9. Meminta atau Menerima Imbalan

Dalam menjalankan tugas, dilarang meminta atau menerima imbalan dari pihak manapun. Hal ini bertujuan menjaga transparansi dan integritas mereka.

10. Terlibat dalam Konflik Kepentingan

tidak boleh bertindak sebagai pemborong, suplier, atau perantara dalam proyek pembangunan desa. Peran ini dapat menciptakan konflik kepentingan dan merugikan desa.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

11. Memanipulasi Anggaran Desa

Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk kepentingan pribadi atau kelompok adalah pelanggaran yang dapat berdampak hukum.

12. Menutupi Penyimpangan

harus transparan dan tidak boleh menutupi penyimpangan dalam proses pembangunan desa.

13. Menduduki Jabatan di Partai Politik

tidak diizinkan menduduki jabatan dalam partai politik atau lembaga yang didanai oleh APBN, APBD, atau APB Desa. Hal ini dilakukan untuk menghindari bias dalam tugas mereka.

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Banner