9. Meminta atau Menerima Imbalan
Dalam menjalankan tugas, pendamping desa dilarang meminta atau menerima imbalan dari pihak manapun. Hal ini bertujuan menjaga transparansi dan integritas mereka.
10. Terlibat dalam Konflik Kepentingan
Pendamping desa tidak boleh bertindak sebagai pemborong, suplier, atau perantara dalam proyek pembangunan desa. Peran ini dapat menciptakan konflik kepentingan dan merugikan desa.
11. Memanipulasi Anggaran Desa
Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk kepentingan pribadi atau kelompok adalah pelanggaran yang dapat berdampak hukum.
12. Menutupi Penyimpangan
Pendamping desa harus transparan dan tidak boleh menutupi penyimpangan dalam proses pembangunan desa.
13. Menduduki Jabatan di Partai Politik
Pendamping desa tidak diizinkan menduduki jabatan dalam partai politik atau lembaga yang didanai oleh APBN, APBD, atau APB Desa. Hal ini dilakukan untuk menghindari bias dalam tugas mereka.