Portal Pantura – Pendamping Desa, ujung tombak dalam pengelolaan Dana Desa, memiliki peran yang sangat krusial dalam pembangunan di tingkat desa.
Namun, tahukah Anda bahwa kontrak kerja mereka bisa saja berakhir sebelum waktunya? Ada sejumlah alasan yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak seorang Pendamping Desa.
Evaluasi Berkala
Salah satu alasan utama pemutusan kontrak adalah hasil evaluasi kinerja yang tidak memuaskan.
Setiap tahun, Pendamping Desa akan dievaluasi berdasarkan sejumlah indikator, seperti capaian program, kualitas laporan, serta kemampuan dalam mengelola konflik dan membangun kerjasama.
Jika kinerja seorang pendamping dinilai tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, maka kontrak kerjanya dapat diputus.
Disiplin dan Tanggung Jawab
Disiplin dan tanggung jawab adalah dua hal yang sangat penting dalam pekerjaan seorang Pendamping Desa.
Absensi tanpa alasan yang jelas dalam jangka waktu tertentu, misalnya 10 hari kerja berturut-turut, dapat menjadi dasar untuk pemutusan kontrak.
Selain itu, pelanggaran terhadap kode etik profesi juga dapat berakibat fatal bagi kelangsungan kontrak kerja.
Perubahan Kebijakan dan Situasi Darurat
Perubahan kebijakan pemerintah atau peraturan perundang-undangan dapat berdampak pada program Pendamping Desa.
Jika terjadi perubahan yang signifikan, maka struktur organisasi atau kebutuhan tenaga Pendamping Desa bisa berubah, sehingga kontrak kerja sebagian atau seluruh Pendamping Desa dapat diakhiri.
Selain itu, dalam situasi darurat seperti bencana alam atau pandemi, pemerintah dapat mengambil keputusan untuk merombak program Pendamping Desa.