Selain faktor-faktor di atas, terdapat beberapa alasan lain yang dapat menyebabkan pemutusan kontrak seorang Pendamping Desa, di antaranya:
* Pengunduran diri: Pendamping Desa berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya.
* Masalah hukum: Jika seorang Pendamping Desa terlibat dalam kasus hukum dan terbukti bersalah, maka kontrak kerjanya akan otomatis berakhir.
* Keterlibatan politik: Pendamping Desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Jika terbukti melanggar aturan ini, maka kontrak kerjanya dapat diputus.
* Pekerjaan rangkap: Pendamping Desa tidak diperkenankan memiliki pekerjaan tetap di instansi pemerintah atau BUMN.
Dampak Pemutusan Kontrak bagi Desa
Pemutusan kontrak seorang Pendamping Desa dapat berdampak signifikan bagi desa yang bersangkutan.
Hal ini dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan program pembangunan, kesulitan dalam mengelola Dana Desa, serta menurunnya kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan perencanaan yang matang dan seleksi yang ketat dalam memilih Pendamping Desa.
Pentingnya Peran Pendamping Desa
Meskipun risiko pemutusan kontrak selalu ada, peran Pendamping Desa tetap sangat penting dalam pembangunan desa.
Mereka berperan sebagai fasilitator, motivator, dan penggerak masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme Pendamping Desa, serta memberikan perlindungan hukum dan sosial yang memadai.***