Portal Pantura – Ribuan tenaga honorer di Indonesia kini menghadapi kenyataan pahit setelah kebijakan terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberlakukan.
Kebijakan ini, yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2025, mengakibatkan banyak honorer terpaksa “dirumahkan” karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kriteria Seleksi PPPK 2025
Berdasarkan keputusan tersebut, hanya tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan Non-ASN pada Oktober 2022 yang memenuhi syarat mengikuti seleksi tahap kedua PPPK.
Selain itu, tenaga honorer yang memiliki masa kerja minimal dua tahun hingga Oktober 2023 juga masih diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi.
Namun, nasib berbeda dialami tenaga honorer yang baru bekerja setelah Oktober 2023.
Mereka tidak memenuhi syarat masa kerja dua tahun yang dihitung hingga Januari 2025.
Akibatnya, kelompok ini dipastikan tidak dapat melanjutkan statusnya sebagai tenaga honorer, yang berarti mereka akan diberhentikan.
Dampak pada Tenaga Honorer
Kebijakan ini menjadi pukulan berat bagi honorer yang baru memulai pekerjaan mereka.
Banyak dari mereka yang berharap dapat melanjutkan karier sebagai aparatur negara kini harus menerima kenyataan bahwa mereka kehilangan statusnya.
Hal ini juga memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya jumlah pengangguran di kalangan tenaga honorer.
Di sisi lain, kebijakan ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang yang mengatur pengangkatan ASN dan PPPK.
Memaksakan pengangkatan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, banyak pihak berharap ada solusi yang lebih manusiawi untuk menyelamatkan honorer yang terdampak.