tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Nasional

Nasib Tragis Honorer yang “Dirumahkan” Akibat Seleksi PPPK 2025

×

Nasib Tragis Honorer yang “Dirumahkan” Akibat Seleksi PPPK 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
iklan

Portal Pantura – Ribuan tenaga di Indonesia kini menghadapi kenyataan pahit setelah kebijakan terbaru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () diberlakukan.

Kebijakan ini, yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2025, mengakibatkan banyak terpaksa “dirumahkan” karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Kriteria Seleksi 2025

Berdasarkan keputusan tersebut, hanya tenaga yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan Non- pada Oktober 2022 yang memenuhi syarat mengikuti seleksi tahap kedua .

Selain itu, tenaga yang memiliki masa kerja minimal dua tahun hingga Oktober 2023 juga masih diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi.

Namun, nasib berbeda dialami tenaga yang baru bekerja setelah Oktober 2023.

Mereka tidak memenuhi syarat masa kerja dua tahun yang dihitung hingga Januari 2025.

Akibatnya, kelompok ini dipastikan tidak dapat melanjutkan statusnya sebagai tenaga , yang berarti mereka akan diberhentikan.

Dampak pada Tenaga

Kebijakan ini menjadi pukulan berat bagi yang baru memulai pekerjaan mereka.

Banyak dari mereka yang berharap dapat melanjutkan karier sebagai aparatur negara kini harus menerima kenyataan bahwa mereka kehilangan statusnya.

Hal ini juga memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya jumlah pengangguran di kalangan tenaga .

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang yang mengatur pengangkatan dan .

Memaksakan pengangkatan tenaga yang tidak memenuhi syarat dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, banyak pihak berharap ada solusi yang lebih manusiawi untuk menyelamatkan yang terdampak.

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.