Upaya Mencari Solusi
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan opsi lain untuk membantu tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria saat ini.
“Di luar data itu nanti akan ada mekanisme lain, tapi tidak untuk saat ini,” ujar Zudan dalam pernyataannya.
Pernyataan ini memberikan sedikit harapan bagi tenaga honorer yang dirumahkan.
Meski belum ada keputusan konkret, langkah ini menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap nasib honorer yang terdampak kebijakan.
Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?
Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah besar untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dengan mengatur pengangkatan honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK, diharapkan terjadi penyelarasan antara kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dan kompetensi tenaga kerja yang tersedia.
Namun, implementasi kebijakan ini di lapangan tidaklah mudah.
Penyesuaian data, penataan kembali tenaga kerja, hingga dampak sosial yang ditimbulkan menjadi tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah.
Harapan ke Depan
Dengan berlakunya kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah lanjutan untuk memastikan tenaga honorer yang dirumahkan tidak sepenuhnya kehilangan harapan.
Program pelatihan, penyediaan lapangan kerja alternatif, atau mekanisme seleksi baru bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan.
Selain itu, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar implementasi kebijakan ini berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan tenaga honorer.***