tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Nasional

Nasib Tragis Honorer yang “Dirumahkan” Akibat Seleksi PPPK 2025

×

Nasib Tragis Honorer yang “Dirumahkan” Akibat Seleksi PPPK 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
Ilustrasi PNS. Foto: KemenPAN RB.
iklan

Upaya Mencari Solusi

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan opsi lain untuk membantu tenaga yang tidak memenuhi kriteria saat ini.

“Di luar data itu nanti akan ada mekanisme lain, tapi tidak untuk saat ini,” ujar Zudan dalam pernyataannya.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Pernyataan ini memberikan sedikit harapan bagi tenaga yang dirumahkan.

Meski belum ada keputusan konkret, langkah ini menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap nasib yang terdampak kebijakan.

Mengapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah besar untuk menyelesaikan permasalahan tenaga yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dengan mengatur pengangkatan menjadi melalui jalur , diharapkan terjadi penyelarasan antara kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah dan kompetensi tenaga kerja yang tersedia.

Namun, implementasi kebijakan ini di lapangan tidaklah mudah.

Penyesuaian data, penataan kembali tenaga kerja, hingga dampak sosial yang ditimbulkan menjadi tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah.

Harapan ke Depan

Dengan berlakunya kebijakan ini, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah lanjutan untuk memastikan tenaga yang dirumahkan tidak sepenuhnya kehilangan harapan.

Program pelatihan, penyediaan lapangan kerja alternatif, atau mekanisme seleksi baru bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan.

Selain itu, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat agar implementasi kebijakan ini berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan tenaga .***

1 2
Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.