tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Nasional

Honorer Kesal Menunggu?, Ini Jadwal Pengangkatan dan Pemberian NIP PPPK

×

Honorer Kesal Menunggu?, Ini Jadwal Pengangkatan dan Pemberian NIP PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
iklan

Portal Pantura – Pemerintah terus berupaya menyediakan peluang bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi bagian dari ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () Paruh Waktu.

Skema ini membuka jalan baru bagi mereka yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil () maupun Tahap I dan II.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Skema Baru dalam Dunia ASN

Sebagai skema baru dalam sistem kepegawaian pemerintah, Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi individu untuk menjadi ASN, dengan hak yang sama untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

NIP ini merupakan pengakuan resmi bahwa individu tersebut telah menjadi bagian dari ASN, sekaligus memberikan legitimasi atas status mereka dalam struktur pemerintahan.

Namun, bagaimana sebenarnya mekanisme pengangkatan Paruh Waktu ini, dan siapa saja yang berpeluang untuk diangkat dalam skema ini?

Kriteria Pelamar Paruh Waktu

Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi , namun tidak mendapatkan formasi jabatan yang tersedia.

Dalam keputusan tersebut, diktum ke-33 menjelaskan bahwa peserta dengan kode R2 atau R3, tetapi tanpa huruf “L”, dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan seleksi.

Dengan kata lain, mereka lolos proses seleksi tetapi tidak mendapatkan posisi yang tersedia karena keterbatasan formasi.

Pengangkatan mereka sebagai Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah.

Konfirmasi dari KemenPANRB

Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur , Aba Subagja, menegaskan dalam rapat koordinasi percepatan penataan non-ASN pada Selasa 14 Januari 2025, bahwa pelamar yang telah melalui seluruh tahapan seleksi dan melebihi jumlah kebutuhan dapat dipertimbangkan menjadi Paruh Waktu.

Proses pengangkatan ini hanya berlaku apabila terdapat perubahan atau tambahan kebutuhan organisasi pemerintah.

Kapan NIP Paruh Waktu Ditetapkan?

Pengangkatan Paruh Waktu, termasuk penerbitan NIP, sangat bergantung pada kebutuhan organisasi pemerintah yang terus dievaluasi.

1 2 ... 4Selanjutnya
Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.