Portal Pantura – Pemerintah terus berupaya menyediakan peluang bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi bagian dari ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini membuka jalan baru bagi mereka yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK Tahap I dan II.
Skema Baru dalam Dunia ASN
Sebagai skema baru dalam sistem kepegawaian pemerintah, PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan bagi individu untuk menjadi ASN, dengan hak yang sama untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
NIP ini merupakan pengakuan resmi bahwa individu tersebut telah menjadi bagian dari ASN, sekaligus memberikan legitimasi atas status mereka dalam struktur pemerintahan.
Namun, bagaimana sebenarnya mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, dan siapa saja yang berpeluang untuk diangkat dalam skema ini?
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak mendapatkan formasi jabatan yang tersedia.
Dalam keputusan tersebut, diktum ke-33 menjelaskan bahwa peserta dengan kode R2 atau R3, tetapi tanpa huruf “L”, dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan seleksi.
Dengan kata lain, mereka lolos proses seleksi tetapi tidak mendapatkan posisi yang tersedia karena keterbatasan formasi.
Pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah.
Konfirmasi dari KemenPANRB
Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, menegaskan dalam rapat koordinasi percepatan penataan non-ASN pada Selasa 14 Januari 2025, bahwa pelamar yang telah melalui seluruh tahapan seleksi dan melebihi jumlah kebutuhan dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Proses pengangkatan ini hanya berlaku apabila terdapat perubahan atau tambahan kebutuhan organisasi pemerintah.
Kapan NIP PPPK Paruh Waktu Ditetapkan?
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, termasuk penerbitan NIP, sangat bergantung pada kebutuhan organisasi pemerintah yang terus dievaluasi.