tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Nasional

Honorer Kesal Menunggu?, Ini Jadwal Pengangkatan dan Pemberian NIP PPPK

×

Honorer Kesal Menunggu?, Ini Jadwal Pengangkatan dan Pemberian NIP PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
iklan

Berdasarkan penjelasan Aba Subagja, penerbitan NIP bagi Paruh Waktu harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.

Namun, hal ini hanya berlaku jika pelamar telah memenuhi seluruh persyaratan jabatan yang ditentukan.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi Paruh Waktu diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dan penerbitan NIP berjalan sesuai jadwal.

Tahapan Pengangkatan Paruh Waktu

Proses pengangkatan Paruh Waktu diatur secara rinci dalam KepmenPAN- RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada diktum ke-28.

Berikut adalah tahap-tahap yang harus dilalui:

1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.

Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit kerja yang memerlukan tambahan pegawai.

2. Penetapan Rincian Kebutuhan

Menteri PAN-RB kemudian menetapkan rincian kebutuhan Paruh Waktu untuk setiap instansi.

Penetapan ini memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja setiap instansi terpenuhi secara optimal.

3. Pengusulan NIP oleh PPK

Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK mengajukan permohonan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.