Berdasarkan penjelasan Aba Subagja, penerbitan NIP bagi PPPK Paruh Waktu harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.
Namun, hal ini hanya berlaku jika pelamar telah memenuhi seluruh persyaratan jabatan yang ditentukan.
Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi PPPK Paruh Waktu diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dan penerbitan NIP berjalan sesuai jadwal.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur secara rinci dalam KepmenPAN- RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada diktum ke-28.
Berikut adalah tahap-tahap yang harus dilalui:
1. Usulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB.
Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, dan unit kerja yang memerlukan tambahan pegawai.
2. Penetapan Rincian Kebutuhan
Menteri PAN-RB kemudian menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk setiap instansi.
Penetapan ini memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja setiap instansi terpenuhi secara optimal.
3. Pengusulan NIP oleh PPK
Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK mengajukan permohonan penerbitan NIP kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).