Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
4. Penerbitan NIP oleh BKN
Kepala BKN menetapkan NIP dalam waktu tujuh hari kerja setelah menerima pengajuan dari PPK. NIP ini menjadi dasar pengakuan formal sebagai ASN.
5. Penetapan Pengangkatan
Langkah terakhir adalah penerbitan surat keputusan pengangkatan oleh PPK berdasarkan NIP yang telah diterbitkan.
Surat ini menegaskan status resmi individu sebagai PPPK Paruh Waktu.
Evaluasi Kebutuhan dan Proses Pengangkatan
Keputusan akhir terkait pengangkatan dan penerbitan NIP bagi PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada hasil evaluasi kebutuhan pemerintah.
Proses ini memastikan bahwa setiap pengangkatan sesuai dengan kebutuhan organisasi tanpa membebani anggaran negara.
Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk terus melakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan kebutuhan tenaga kerja di instansi masing-masing.
Harapan bagi Tenaga Non-ASN
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi tetapi belum mendapatkan formasi.
Skema ini tidak hanya memberikan kesempatan baru, tetapi juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam penataan tenaga kerja.
Dengan mekanisme yang telah diatur secara detail, diharapkan proses pengangkatan ini berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran.
Bagi peserta yang memenuhi syarat, tetaplah memantau informasi resmi dari instansi terkait dan siapkan seluruh dokumen pendukung agar proses administrasi berjalan lancar.