tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Banner
Franchise
Nasional

THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Nominal, Jadwal Pencairan, dan Kriteria Penerima

×

THR dan Gaji ke-13 PNS 2025: Nominal, Jadwal Pencairan, dan Kriteria Penerima

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang. (Foto:Pixabay)
Ilustrasi uang. (Foto:Pixabay)
iklan

Portal Pantura – Tunjangan Hari Raya (THR) dan selalu menjadi kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil () di Indonesia. Kedua tunjangan tersebut memiliki peran penting, tidak hanya untuk menunjang kebutuhan keluarga , tetapi juga dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Lebaran dan awal tahun ajaran baru. Pada tahun 2025, pemerintah kembali menetapkan besaran dan jadwal pencairan THR serta untuk Aparatur Sipil Negara (). Berikut ulasan lengkap terkait nominal, jadwal pencairan, dan kriteria penerima berdasarkan kebijakan terbaru.

Kriteria Penerima THR dan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori penerima THR dan meliputi lima kelompok , yakni:

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
  • Pegawai Negeri Sipil () dan Calon Pegawai Negeri Sipil ().
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ().
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat Negara.

Namun, tidak semua berhak menerima THR dan . Berdasarkan Pasal 5 peraturan yang sama, yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan ke luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak akan menerima kedua tunjangan tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dikecualikan sebagai penerima, meskipun berstatus sebagai pejabat negara.

Jadwal Pencairan THR dan

Untuk tahun 2025, pencairan THR dan dirancang agar dapat membantu memenuhi kebutuhan penting, baik selama bulan Ramadan maupun awal tahun ajaran baru. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam PP No. 14 Tahun 2024:

THR diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Jadwal ini memberikan ruang bagi untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak .

Baca berita Portal Pantura lebih cepat di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.