Portal Pantura – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 selalu menjadi kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Kedua tunjangan tersebut memiliki peran penting, tidak hanya untuk menunjang kebutuhan keluarga PNS, tetapi juga dalam menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Lebaran dan awal tahun ajaran baru. Pada tahun 2025, pemerintah kembali menetapkan besaran dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ulasan lengkap terkait nominal, jadwal pencairan, dan kriteria penerima berdasarkan kebijakan terbaru.
Kriteria Penerima THR dan Gaji ke-13
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori penerima THR dan gaji ke-13 meliputi lima kelompok ASN, yakni:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 5 peraturan yang sama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan ke luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak akan menerima kedua tunjangan tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga dikecualikan sebagai penerima, meskipun berstatus sebagai pejabat negara.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Untuk tahun 2025, pencairan THR dan gaji ke-13 dirancang agar dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan penting, baik selama bulan Ramadan maupun awal tahun ajaran baru. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam PP No. 14 Tahun 2024:
THR diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Jadwal ini memberikan ruang bagi ASN untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak-anak ASN.