Portal Pantura – Pemerintah telah mengumumkan bahwa sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan resmi dihapus pada tahun 2025. Sebagai gantinya, sebuah mekanisme baru yang lebih terintegrasi akan diberlakukan untuk memberikan solusi lebih efektif dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dinilai strategis untuk menciptakan proses seleksi yang lebih sederhana, profesional, dan efisien.
Penghapusan sistem seleksi PPPK diumumkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. Ia menjelaskan bahwa mekanisme baru ini akan diberlakukan pada tahun 2025, dengan fokus pada penyelesaian status tenaga honorer yang selama ini masih menggantung.
“Program ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan status tenaga honorer agar mereka memiliki kepastian kerja sebagai ASN,” ujar Nunuk. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa semua tenaga honorer di instansi pemerintah harus diintegrasikan ke dalam sistem ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Melalui sistem terintegrasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan kejelasan status kepada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Selain itu, mekanisme ini juga diharapkan mampu mendukung peningkatan mutu pelayanan publik secara keseluruhan.
Sistem PPPK selama ini memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk menjadi ASN dengan kontrak kerja yang fleksibel, mulai dari satu tahun hingga maksimal lima tahun. Kontrak tersebut bisa diperpanjang dan para pegawai memiliki hak setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk tunjangan dan perlindungan kerja.
Namun, seiring perkembangan waktu, pemerintah menilai bahwa sistem seleksi PPPK masih memiliki sejumlah keterbatasan. Salah satunya adalah proses yang dianggap terlalu rumit dan kurang efektif dalam menjawab kebutuhan instansi pemerintah. Oleh karena itu, penghapusan sistem seleksi PPPK dianggap sebagai langkah tepat untuk menciptakan proses seleksi ASN yang lebih sederhana dan berbasis kebutuhan.
Salah satu perubahan signifikan dalam mekanisme baru ini adalah penggantian seleksi PPPK bagi tenaga pendidik dengan tes Pendidikan Profesi Guru (PPG). Tes ini akan menjadi prasyarat utama bagi guru honorer untuk diangkat menjadi ASN. Dengan demikian, diharapkan kualitas tenaga pendidik juga dapat meningkat seiring dengan penyederhanaan proses seleksi.
Penyelesaian Status Tenaga Honorer dalam Database BKN
Saat ini, pemerintah tengah fokus menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini menjadi prioritas utama untuk memastikan tenaga honorer tersebut mendapatkan status yang sesuai, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, terutama mereka yang mulai bekerja setelah Oktober 2023, mekanisme baru ini belum sepenuhnya memberikan kejelasan. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan lanjutan terkait tenaga honorer non-database akan diumumkan kemudian.
Langkah ini dinilai krusial mengingat masih banyak honorer yang belum mendapatkan status resmi sebagai pegawai pemerintah. Selain memberikan kepastian kerja, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak tenaga honorer agar sesuai dengan standar ASN.