Mekanisme baru yang dirancang pemerintah ini bertujuan untuk menciptakan sistem seleksi yang lebih efisien, tanpa mengorbankan kualitas. Proses seleksi yang terintegrasi tidak hanya mempermudah pengangkatan ASN, tetapi juga memastikan bahwa setiap tenaga honorer yang diangkat memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai kebutuhan instansi.
Pemerintah optimistis bahwa regulasi baru ini dapat mendukung peningkatan mutu pelayanan publik. Dengan status yang jelas, tenaga honorer diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan berkontribusi secara maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, mekanisme baru ini juga diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang selama ini muncul dalam sistem seleksi PPPK, seperti ketidakpastian kontrak dan ketidaksesuaian antara kebutuhan instansi dengan kompetensi pegawai yang direkrut.
Bagi tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status kerja, kebijakan ini menjadi angin segar. Proses seleksi yang lebih mudah dan terintegrasi memberikan harapan baru bagi mereka untuk diangkat sebagai ASN. Selain itu, dengan adanya sistem baru, pemerintah juga berupaya memastikan bahwa tenaga honorer mendapatkan hak-hak yang setara dengan ASN lainnya.
Namun, implementasi kebijakan ini tentu tidak lepas dari tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diakomodasi dalam mekanisme baru ini, termasuk mereka yang bekerja di instansi kecil atau daerah terpencil.***