tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024

Avatar photo
×

Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, Wali Kota Terpilih Hasil Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Bima Arya. (Kemendagri)
Bima Arya. (Kemendagri)

Portal Pantura, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik 270 kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pada 6 Februari 2025.

Upacara pelantikan akan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, dan mencakup kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman resmi Kemenpan- RB, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan tahap pertama dari tiga gelombang yang direncanakan.

“Insyaallah, Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” ujar Bima dalam keterangan resmi, Rabu 22 Januari 2022.

Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan dalam tiga tahap, menyesuaikan dengan status hukum hasil pemilihan masing-masing daerah.

Gelombang pertama pada 6 Februari 2025, diperuntukkan bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak digugat ke MK.

Gelombang kedua akan mencakup kepala daerah yang sempat menghadapi gugatan di MK, tetapi putusannya menolak atau membatalkan gugatan tersebut.

Gelombang ketiga dijadwalkan bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya dinyatakan tidak sah oleh MK dan memerlukan pemungutan suara ulang.

“Jadwal pelantikan untuk kepala daerah yang masih bersengketa akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK atau jadwal pemungutan suara ulang,” jelas Bima.

Selain melantik 270 kepala daerah terpilih, Presiden Prabowo juga akan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, yakni Pramono Anung dan Rano Karno.

Dukung kami agar lebih baik. KLIK DI SINI
iklan
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

Eksplorasi konten lain dari Portal Pantura

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca