Portal Pantura – Ribuan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia berisiko kehilangan hak pencairan gaji pensiun pada Februari 2025.
Penyebabnya adalah kegagalan memenuhi kewajiban otentikasi data berkala melalui aplikasi terbaru Taspen, Andal by Taspen yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan anggaran negara.
Kebijakan Baru
Berdasarkan pengumuman resmi PT Taspen melalui akun Instagram @pt_taspen, seluruh penerima pensiun wajib melakukan verifikasi data secara berkala sesuai kategori penerima. Aplikasi Andal by Taspenakan menggantikan sistem otentikasi sebelumnya, dengan penyesuaian skala periode verifikasi yang lebih ketat.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan dana pensiun tidak disalurkan kepada pihak yang sudah tidak berhak, seperti penerima yang telah meninggal atau mengalami perubahan status.
Langkah ini juga disebut sebagai upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana pensiun, yang selama ini kerap dipertanyakan publik.
Siapa Saja yang Terdampak?
Terdapat tiga skala otentikasi yang harus dipatuhi penerima pensiun, dengan frekuensi berbeda berdasarkan kategori penerima:
1. Skala 1 (Setiap Bulan):
Diterapkan khusus untuk penerima dana veteran. Pensiunan dalam kategori ini wajib melakukan verifikasi data setiap bulan melalui aplikasi.