Portal Pantura – Pemerintah resmi merevisi besaran gaji kepala desa dan perangkat desa mulai 1 Januari 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 43 Tahun 2014.
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
Rincian Gaji Pokok
- Kepala Desa: Minimal Rp2.426.640/bulan (setara 120% gaji PNS golongan II/a).
-
Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420/bulan (110% gaji PNS II/a).
-
Perangkat Desa: Minimal Rp2.022.200/bulan (100% gaji PNS II/a).
Sumber pendapatan ini diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDesa, sesuai Pasal 81 Ayat (1).
Alokasi APBDesa
- Maksimal 30% dialokasikan untuk gaji tetap, tunjangan, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
-
70% digunakan untuk pembangunan desa, belanja operasional, serta program pemberdayaan masyarakat.