tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025: Transparansi untuk Publik

×

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025: Transparansi untuk Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kepala desa. (Chat GBT/Image Generator)
iklan

Portal Pantura – Pemerintah resmi merevisi besaran gaji dan perangkat desa mulai 1 Januari 2025.

Aturan ini tertuang dalam (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 43 Tahun 2014.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Rincian Gaji Pokok

  • : Minimal Rp2.426.640/bulan (setara 120% gaji PNS golongan II/a).
  • Sekretaris Desa: Minimal Rp2.224.420/bulan (110% gaji PNS II/a).

  • Perangkat Desa: Minimal Rp2.022.200/bulan (100% gaji PNS II/a).

Sumber pendapatan ini diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBDesa, sesuai Pasal 81 Ayat (1).

Alokasi APBDesa

  • Maksimal 30% dialokasikan untuk gaji tetap, tunjangan, dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
  • 70% digunakan untuk pembangunan desa, belanja operasional, serta program pemberdayaan masyarakat.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!