tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025: Transparansi untuk Publik

×

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025: Transparansi untuk Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kepala desa. (Chat GBT/Image Generator)
iklan

Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, dan perangkat desa menerima:

  1. Tunjangan Jabatan: Rp500.000, sekretaris Rp450.000, perangkat desa Rp400.000.
  2. Tunjangan Kinerja: Rp300.000, sekretaris Rp250.000, perangkat desa Rp200.000.

    ⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
    ⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
  3. Tunjangan Kesejahteraan: Rp200.000, sekretaris Rp150.000, perangkat desa Rp100.000.

  4. Tunjangan Lainnya: Rp100.000, sekretaris Rp75.000, perangkat desa Rp50.000.

Jaminan Sosial

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, dan perangkat desa mendapat perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Mereka juga berhak menerima tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan desa.

Transparansi sebagai Prioritas

Kebijakan ini menegaskan hak masyarakat untuk memantau penggunaan APBDesa.***

Franchise
<1 2
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!