Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa menerima:
- Tunjangan Jabatan: Kepala desa Rp500.000, sekretaris Rp450.000, perangkat desa Rp400.000.
-
Tunjangan Kinerja: Kepala desa Rp300.000, sekretaris Rp250.000, perangkat desa Rp200.000.
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️ -
Tunjangan Kesejahteraan: Kepala desa Rp200.000, sekretaris Rp150.000, perangkat desa Rp100.000.
-
Tunjangan Lainnya: Kepala desa Rp100.000, sekretaris Rp75.000, perangkat desa Rp50.000.
Jaminan Sosial
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, kepala desa dan perangkat desa mendapat perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Mereka juga berhak menerima tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan desa.
Transparansi sebagai Prioritas
Kebijakan ini menegaskan hak masyarakat untuk memantau penggunaan APBDesa.***