tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Kemendes PDT Buka Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Ini Tahapannya

×

Kemendes PDT Buka Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Ini Tahapannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pendamping desa. (Chat GBT/mage Generator)
iklan

Mereka wajib menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan masa kontrak 1 tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

SPK memuat klausul kinerja, termasuk sanksi pemutusan hubungan kerja jika melanggar ketentuan.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Evaluasi Berkala: Kontrol Kinerja

Selama masa tugas, akan dipantau melalui sistem evaluasi triwulan.

Indikator penilaian mencakup capaian program, respons terhadap keluhan masyarakat, dan transparansi penggunaan dana desa.

“Kinerja buruk atau pelanggaran prosedur menjadi dasar pemutusan kontrak sesuai Pasal 8 SPK,” tegas pernyataan resmi kementerian.

Tantangan dan Harapan

Program merupakan upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

Namun, tantangan seperti keterbatasan akses teknologi di daerah terpencil dan resistensi masyarakat kerap muncul.

Pelatihan intensif sebelum penugasan diharapkan meminimalisir kendala tersebut.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!