Mereka wajib menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan masa kontrak 1 tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
SPK memuat klausul kinerja, termasuk sanksi pemutusan hubungan kerja jika melanggar ketentuan.
Evaluasi Berkala: Kontrol Kinerja
Selama masa tugas, pendamping desa akan dipantau melalui sistem evaluasi triwulan.
Indikator penilaian mencakup capaian program, respons terhadap keluhan masyarakat, dan transparansi penggunaan dana desa.
“Kinerja buruk atau pelanggaran prosedur menjadi dasar pemutusan kontrak sesuai Pasal 8 SPK,” tegas pernyataan resmi kementerian.
Tantangan dan Harapan
Program Pendamping Desa merupakan upaya strategis pemerintah untuk mempercepat pemerataan pembangunan.
Namun, tantangan seperti keterbatasan akses teknologi di daerah terpencil dan resistensi masyarakat kerap muncul.
Pelatihan intensif sebelum penugasan diharapkan meminimalisir kendala tersebut.