Portal Pantura – Tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK Tahap I dan mendapatkan kuota formasi akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 1 Maret 2025.
Kepastian ini sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor: 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025.
Setelah SK diterbitkan, mereka langsung berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.
Pencairan dilakukan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Proses Pengangkatan dan Pencairan THR
Proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) berlangsung hingga 28 Februari 2025.
Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi akan menerbitkan SK pada 1 Maret 2025.
Pemerintah memastikan pencairan THR tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR biasanya dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Jika mengacu pada kalender 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 30 Maret.