tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

SK PPPK Tahap I Terbit 1 Maret 2025, THR dan Gaji 13 Dipastikan Cair

×

SK PPPK Tahap I Terbit 1 Maret 2025, THR dan Gaji 13 Dipastikan Cair

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
iklan

Portal Pantura – yang lulus seleksi Tahap I dan mendapatkan kuota formasi akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 1 Maret 2025.

Kepastian ini sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor: 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Setelah SK diterbitkan, mereka langsung berhak menerima Tunjangan Hari Raya () dan Gaji 13.

Pencairan dilakukan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Proses Pengangkatan dan Pencairan

Proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) berlangsung hingga 28 Februari 2025.

Setelah itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi akan menerbitkan SK pada 1 Maret 2025.

Pemerintah memastikan pencairan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, biasanya dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.

Jika mengacu pada kalender 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 30 Maret.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!