Dengan demikian, THR akan dicairkan sebelum tanggal tersebut.
Gaji 13 juga tetap diberikan sesuai jadwal, biasanya pada Juni atau Juli.
Tujuannya untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN menjelang tahun ajaran baru.
Besaran THR dan Gaji 13 PPPK Tahun 2025
Besaran THR dan Gaji 13 bagi PPPK yang baru diangkat mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji pokok PPPK dengan masa kerja 0 tahun. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Nominal ini menjadi dasar perhitungan THR dan Gaji 13 bagi PPPK tahap I yang baru diangkat.
Hak PPPK Dijamin Undang-Undang
Hak tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dengan SK pengangkatan yang terbit pada awal Maret, mereka berhak mendapatkan THR dan Gaji 13 sesuai aturan yang berlaku.