Portal Pantura – Kini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah telah menyediakan layanan online yang memungkinkan pengecekan NPWP hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NPWP adalah identitas administrasi yang wajib dimiliki setiap wajib pajak.
Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan dalam berbagai keperluan perpajakan.
Jika nomor ini hilang atau lupa, pemiliknya bisa melakukan pengecekan secara online dengan mudah.
Syarat Cek NPWP dengan KTP
Sebelum melakukan pengecekan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Wajib pajak harus menyiapkan:
Ketiga dokumen ini diperlukan untuk memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di sistem perpajakan.
Cara Cek NPWP Secara Online
Jika semua persyaratan sudah lengkap, berikut langkah-langkah untuk mengecek NPWP menggunakan KTP:
- Buka laman resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Jika laman tidak dapat diakses, tunggu beberapa saat dan coba kembali
- Pilih kategori “Orang Pribadi”
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
- Masukkan 16 digit nomor KK
- Isi kode captcha yang tersedia
- Klik tombol cek dan tunggu beberapa saat
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi NPWP, termasuk nomor, nama wajib pajak, status keaktifan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan.
Solusi Jika Data Tidak Ditemukan
Jika data tidak muncul atau terjadi kesalahan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Pastikan NIK dan nomor KK yang dimasukkan sudah benar
- Coba ulangi proses setelah beberapa saat
- Hubungi kantor pajak terdekat atau layanan pelanggan DJP melalui Kring Pajak 1500200
Dengan layanan online ini, pengecekan NPWP menjadi lebih cepat dan praktis.
Wajib pajak tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.***