tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Cek NPWP Secara Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

×

Cek NPWP Secara Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Sebarkan artikel ini
iklan

Portal Pantura – Kini masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak ().

Pemerintah telah menyediakan layanan yang memungkinkan pengecekan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk ().

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
iklan
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

adalah identitas administrasi yang wajib dimiliki setiap wajib pajak.

Nomor ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan dalam berbagai keperluan perpajakan.

Jika nomor ini hilang atau lupa, pemiliknya bisa melakukan pengecekan secara dengan mudah.

Syarat Cek dengan

Sebelum melakukan pengecekan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Wajib pajak harus menyiapkan:

  1. Ponsel dengan koneksi internet aktif
  2. Kartu Keluarga ()

Ketiga dokumen ini diperlukan untuk memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar di sistem perpajakan.

Cara Cek Secara

Jika semua persyaratan sudah lengkap, berikut langkah-langkah untuk mengecek menggunakan :

  1. Buka laman resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Jika laman tidak dapat diakses, tunggu beberapa saat dan coba kembali
  3. Pilih kategori “Orang Pribadi”
  4. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada
  5. Masukkan 16 digit nomor
  6. Isi kode captcha yang tersedia
  7. Klik tombol cek dan tunggu beberapa saat

Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi , termasuk nomor, nama wajib pajak, status keaktifan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan.

Solusi Jika Data Tidak Ditemukan

Jika data tidak muncul atau terjadi kesalahan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Pastikan NIK dan nomor yang dimasukkan sudah benar
  • Coba ulangi proses setelah beberapa saat
  • Hubungi kantor pajak terdekat atau layanan pelanggan DJP melalui Kring Pajak 1500200

Dengan layanan ini, pengecekan menjadi lebih cepat dan praktis.

Wajib pajak tidak perlu lagi mengantre di kantor pajak untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.***

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index