tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Pemerintah Perpanjang Masa Kontrak PPPK hingga Pensiun?

×

Pemerintah Perpanjang Masa Kontrak PPPK hingga Pensiun?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
Ilustrasi pegawai ASN PNS PPPK. Foto: Kemenlu RI.
iklan

Portal Pantura – Pemerintah resmi mengubah masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () menjadi hingga usia pensiun mulai 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam aturan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), menggantikan sistem perpanjangan kontrak 1-5 tahun yang berlaku sebelumnya.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Kepastian Kerja dengan Syarat Ketat

Sebelumnya, harus memperbarui kontrak secara berkala berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Kini, kontrak berlaku permanen hingga batas pensiun (60 tahun), setara dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, hak ini hanya diberikan kepada dengan penilaian kinerja memenuhi standar.

Pegawai berkinerja buruk tetap berisiko diberhentikan sebelum masa pensiun.

Evaluasi Kinerja Jadi Penentu

KemenPAN RB menegaskan evaluasi kinerja sebagai syarat mutlak.

wajib menunjukkan kontribusi optimal bagi instansi dan layanan publik.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index