Portal Pantura – Pemerintah resmi mengubah masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi hingga usia pensiun mulai 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam aturan terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), menggantikan sistem perpanjangan kontrak 1-5 tahun yang berlaku sebelumnya.
Kepastian Kerja dengan Syarat Ketat
Sebelumnya, PPPK harus memperbarui kontrak secara berkala berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Kini, kontrak berlaku permanen hingga batas pensiun (60 tahun), setara dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, hak ini hanya diberikan kepada PPPK dengan penilaian kinerja memenuhi standar.
Pegawai berkinerja buruk tetap berisiko diberhentikan sebelum masa pensiun.
Evaluasi Kinerja Jadi Penentu
KemenPAN RB menegaskan evaluasi kinerja sebagai syarat mutlak.
PPPK wajib menunjukkan kontribusi optimal bagi instansi dan layanan publik.