Portal Pantura – Pemerintah berencana membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 pada triwulan ketiga tahun ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan peluang terbuka bagi lulusan SMA/SMK, D3, D4, S1, hingga S2.
Saat ini, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menyelesaikan tahapan seleksi CPNS 2024.
Sebanyak 247.257 formasi sedang dalam tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) hingga 23 Februari 2025.
Setelah itu, usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan berlangsung dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 300.000 hingga 400.000 formasi yang belum terisi dari seleksi CPNS 2024.
Formasi tersebut akan dibuka kembali dalam seleksi CPNS 2025, dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Syarat Pendaftaran CPNS 2025
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2020, berikut persyaratan umum seleksi CPNS 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
-
Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
-
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
-
Memenuhi syarat lain yang ditetapkan panitia seleksi.