Portal Pantura, Brebes – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengeluarkan aturan baru bagi seluruh kepala desa di Indonesia.
Dalam Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan alokasi minimal 20% dana desa tahun 2025 untuk program ketahanan pangan.
Regulasi ini menegaskan penggunaan dana tersebut harus difokuskan pada penguatan produksi pangan lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), kolaborasi antar-BUM Desa, atau lembaga ekonomi desa.
“Penyertaan modal desa wajib diputuskan melalui musyawarah desa atau antar-desa,” tegas Yandri dalam poin 2 huruf b aturan tersebut, Rabu 5 Februari 2025.
Tujuan kebijakan ini mencakup empat aspek utama:
1. Akuntabilitas keuangan
Memastikan 20% dana desa digunakan transparan untuk pangan.
2. Peningkatan produksi
Diversifikasi pangan lokal dan peningkatan kualitas.
3. Pemberdayaan ekonomi
Membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor hulu-hilir pangan.