tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Aturan Baru Mendes PDT, Kepala Desa Wajib Tahu

×

Aturan Baru Mendes PDT, Kepala Desa Wajib Tahu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kepala desa. (Chat GBT/Image Generator)
iklan

Portal Pantura, Brebes – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengeluarkan aturan baru bagi seluruh di Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan alokasi minimal 20% tahun 2025 untuk program .

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Regulasi ini menegaskan penggunaan dana tersebut harus difokuskan pada penguatan produksi pangan lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), kolaborasi antar-BUM Desa, atau lembaga ekonomi desa.

“Penyertaan modal desa wajib diputuskan melalui musyawarah desa atau antar-desa,” tegas Yandri dalam poin 2 huruf b aturan tersebut, Rabu 5 Februari 2025.

Tujuan kebijakan ini mencakup empat aspek utama:

1. Akuntabilitas keuangan

Memastikan 20% digunakan transparan untuk pangan.

2. Peningkatan produksi

Diversifikasi pangan lokal dan peningkatan kualitas.

3. Pemberdayaan ekonomi

Membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor hulu-hilir pangan.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!