Portal Pantura, Brebes – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta ahli waris.
Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Jadwal Pencairan
Berdasarkan aturan sebelumnya, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 direncanakan cair pada Juni 2025.
Jika ada kendala administrasi, pencairan bisa molor dari tanggal yang ditetapkan.
Komponen yang Diterima
Penerima akan mendapat empat komponen:
- Pensiun pokok sesuai ketentuan.
- Tunjangan keluarga (pasangan/anak).
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang.
- Tambahan penghasilan bagi yang tidak mengalami kenaikan pensiun pokok.