tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Siap Cair?: Ini Jadwal dan Syaratnya

×

THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Siap Cair?: Ini Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
iklan

Portal Pantura, Brebes – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya () dan bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta ahli waris.

Kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Jadwal Pencairan

Berdasarkan aturan sebelumnya, akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.

Sementara direncanakan cair pada Juni 2025.

Jika ada kendala administrasi, pencairan bisa molor dari tanggal yang ditetapkan.

Komponen yang Diterima

Penerima akan mendapat empat komponen:

  1. Pensiun pokok sesuai ketentuan.
  2. Tunjangan keluarga (pasangan/anak).
  3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang.
  4. Tambahan penghasilan bagi yang tidak mengalami kenaikan pensiun pokok.
Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index