Siapa yang Berhak?
Selain pensiunan aktif, tunjangan ini juga diberikan kepada:
- Pensiunan TNI/Polri.
- Janda/duda pensiunan.
- Anak pensiunan yang telah meninggal dunia.
Perhitungan Besaran
THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Maret, sedangkan gaji ke-13 mengacu pada penghasilan Mei 2025.
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
Besarannya disesuaikan dengan aturan pensiun terbaru.
Penegasan Pemerintah
Dalam Pasal 2 PMK 15/2024, pemerintah menyatakan:
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan kepada pensiunan dan penerima tunjangan, dengan tetap memprioritaskan kesehatan anggaran negara.”*
Meski aturan teknis (juknis) untuk 2025 belum dirilis, pensiunan bisa merujuk pada PMK 15/2024 sebagai acuan sementara.