tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Siap Cair?: Ini Jadwal dan Syaratnya

×

THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Siap Cair?: Ini Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang. (Pexels/Ahsanjaya)
iklan

Siapa yang Berhak?

Selain pensiunan aktif, tunjangan ini juga diberikan kepada:

  • Pensiunan TNI/Polri.
  • Janda/duda pensiunan.
  • Anak pensiunan yang telah meninggal dunia.

Perhitungan Besaran

dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Maret, sedangkan mengacu pada penghasilan Mei 2025.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Besarannya disesuaikan dengan aturan pensiun terbaru.

Penegasan Pemerintah

Dalam Pasal 2 PMK 15/2024, pemerintah menyatakan:

“Pemberian dan merupakan bentuk penghargaan kepada pensiunan dan penerima tunjangan, dengan tetap memprioritaskan kesehatan anggaran negara.”*

Meski aturan teknis (juknis) untuk 2025 belum dirilis, pensiunan bisa merujuk pada PMK 15/2024 sebagai acuan sementara.

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index