Portal Pantura, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan aturan kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini mengatur ASN bekerja di kantor (WFO) selama tiga hari per pekan dan dua hari secara Work From Anywhere (WFA) guna mendorong efisiensi belanja APBN/APBD.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudah Arifin menegaskan, skema ini bertujuan memodernisasi birokrasi sekaligus meningkatkan responsivitas layanan publik lewat digitalisasi.
“Fleksibilitas kerja ini tidak mengurangi kualitas pelayanan, justru membuat ASN lebih adaptif,” ujarnya.
Sepuluh poin kebijakan pendukung turut diumumkan:
- Penghapusan jam kerja fleksibel.
- Pembagian 3 hari WFO dan 2 hari WFA.
- Pelaporan kinerja harian berbasis target konkret.
- Pembatasan perjalanan dinas dalam/luar negeri.
- Optimalisasi koordinasi via platform digital.
- Efisiensi pemakaian listrik dan energi di kantor.
- Aturan seragam kerja yang mengutamakan kenyamanan.
- Penghematan anggaran negara.
- Kolaborasi dengan mitra eksternal sesuai prinsip tata kelola baik.
- Penyelesaian konsultasi kepegawaian di tingkat kantor regional.
Arifin menekankan, reformasi ini dirancang agar birokrasi lebih gesit dan efektif.
Pemerintah memastikan evaluasi berkala dilakukan untuk memantau dampak kebijakan terhadap produktivitas ASN.
“Transformasi ini harus disikapi positif sebagai peluang peningkatan kinerja,” tambahnya.
Kebijakan hybrid kerja mulai berlaku bersamaan dengan tahun anggaran 2025.