tutup / scroll untuk melanjutkan
iklan
Franchise

Nasional

Tarif Listrik PLN 2025: Siapkah Anda Menghadapi Kenaikan?

×

Tarif Listrik PLN 2025: Siapkah Anda Menghadapi Kenaikan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi listrik. Foto: Daniel Reche/pexels.
Ilustrasi listrik. Foto: Daniel Reche/pexels.
iklan

Portal Pantura – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () resmi menetapkan tarif non-subsidi tetap stabil untuk Triwulan I 2025.

Tarif ini berlaku mulai Februari 2025.

⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️

Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024

Meskipun parameter makro seperti kurs, harga minyak (ICP), inflasi, dan HBA batubara berpotensi mendorong kenaikan.

Penetapan tarif mengacu pada realisasi parameter ekonomi Agustus-Oktober 2024.

menyatakan, akumulasi kenaikan parameter seharusnya berdampak pada penyesuaian tarif.

Namun, pemerintah memutuskan untuk membekukan tarif hingga Triwulan I 2025, menyamakan tarif periode Triwulan IV 2024.

Rincian Tarif Non-Subsidi per Golongan (per kWh):

– Golongan R-1 (900 VA): Rp1.352

– Golongan R-1 (1.300 VA & 2.200 VA): Rp1.444,70

– Golongan R-2 (3.500-5.500 VA) & R-3 (≥6.600 VA): Rp1.699,53

– Golongan B-2 (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70

– Golongan B-3 & I-3 (≥200 kVA): Rp1.114,74

– Golongan I-4 (≥30.000 kVA): Rp996,74

– Golongan P-1 (6.600 VA-200 kVA): Rp1.699,53

Franchise
Ikuti Portal Pantura di WhatsApp KLIK DI DI SINI Atau Telegram:KLIK DI SINI

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk tujuan komersil tanpa seizin redaksi.

error: Konten dilindungi!!
Index