Portal Pantura – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik non-subsidi tetap stabil untuk Triwulan I 2025.
Tarif ini berlaku mulai Februari 2025.
Keputusan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024
Meskipun parameter makro seperti kurs, harga minyak (ICP), inflasi, dan HBA batubara berpotensi mendorong kenaikan.
Penetapan tarif mengacu pada realisasi parameter ekonomi Agustus-Oktober 2024.
ESDM menyatakan, akumulasi kenaikan parameter seharusnya berdampak pada penyesuaian tarif.
Namun, pemerintah memutuskan untuk membekukan tarif hingga Triwulan I 2025, menyamakan tarif periode Triwulan IV 2024.
Rincian Tarif Non-Subsidi per Golongan (per kWh):
– Golongan R-1 (900 VA): Rp1.352
– Golongan R-1 (1.300 VA & 2.200 VA): Rp1.444,70
– Golongan R-2 (3.500-5.500 VA) & R-3 (≥6.600 VA): Rp1.699,53
– Golongan B-2 (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70
– Golongan B-3 & I-3 (≥200 kVA): Rp1.114,74
– Golongan I-4 (≥30.000 kVA): Rp996,74
– Golongan P-1 (6.600 VA-200 kVA): Rp1.699,53