Tambahan Manfaat Lain
Pensiunan juga berhak menerima:
- Tunjangan Keluarga: 10% untuk pasangan dan 2% per anak.
-
Bantuan Pangan: Setara 10 kg beras (senilai Rp72.420).
⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️⬇️ SCROLL UNTUK MELANJUTKAN ⬇️ -
Tambahan Penghasilan: Sesuai ketentuan undang-undang.
Kebijakan percepatan pencairan THR ini disebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pensiunan.
Sebelumnya, pencairan kerap dilakukan mendekati hari raya.***