Portal Pantura – Pemerintah mulai menyalurkan bansos tunai yang dapat diambil melalui ATM sebelum Lebaran.
Namun, penerima harus memperhatikan jenis bansos yang berlaku.
KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar) termasuk dalam kategori ini, sementara PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa tidak dapat ditarik via ATM.
DTKS Nasional Diperketat, Aset Krusial Pengaruhi Kelayakan
Penerima bansos kini wajib memastikan data mereka sesuai dengan kriteria DTKS-N (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional) yang diperbarui.
Kepemilikan aset seperti TV layar datar 30 inci, kulkas, kendaraan, atau lahan pertanian dapat menurunkan peringkat kesejahteraan.
Semakin tinggi kepemilikan aset, semakin kecil peluang lolos verifikasi.
Penilaian dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), bukan pendamping sosial, untuk menjamin akurasi.
Rincian Pencairan Bansos per Wilayah
1. DKI Jakarta
KJP Plus telah dicairkan sejak 4 Maret 2025. KLJ (Kartu Lansia Jakarta) juga mulai disalurkan dengan nominal Rp1,2 juta untuk periode Januari-Februari 2025.
2. Jawa Timur
PKH Plus sedang diproses dengan nilai Rp500 ribu per penerima, mencakup periode Januari-Maret 2025.