Portal Pantura – Pemerintah resmi mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembayaran tahap pertama akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
THR mencakup tiga komponen: gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja.
Nilainya dihitung berdasarkan gaji Februari 2025. Selain THR, ASN juga menerima TPP senilai 100% dari TPP bulan Februari.
Bagi ASN daerah, TPP tambahan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setempat.
“Pemerintah daerah wajib memastikan pembayaran sesuai ketentuan,” tegas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Non-ASN, termasuk tenaga honorer dan Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT), juga mendapat THR senilai satu bulan penghasilan.
Besarannya merujuk pada gaji yang diterima di instansi daerah masing-masing.